"Selamat Datang Di Blog Pro Ecclesia Et Patria"

Rabu, 06 Maret 2013

Peranan Guru Dalam Pelaksanaaan Program Bimbingan Konseling Di Sekolah


Rabu, 26 Januari 2011

BAB I
PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang

Bimbingan dan konseling pada awalnya diperkenalkan pada era 70-an yang secara simultan dan berkembang menjadi integral dengan program pendidikan di sekolah. Dalam pelaksanaan, tenaga pelaksanaan program bimbingan ini berdasarkan SK Mendikbud disebut guru pembimbing yang memiliki hak dan tanggung jawab dalam menyusun dan melaksanakan program bimbingan dan konseling di sekolah.
Sebagai bagian dari suatu sistim, guru pembimbing (BK) dalam bekerja membutuhkan kerja sama dengan komponen lainnya seperti peran segenap guru dan kepala sekolah, baik dalam aspek akademik maupun administrasi yang berjalans ecara kondusif dan harmonis. Hal ini tentunya dimaksudkan demi pencapaian maksud dan tujuan BK yang efektif dan efisien

  1. TUJUAN PENULISAN
Dapat digunakan oleh guru-guru mata pelajaran dan guru BK dalam memberikan bimbingan dan konseling di sekolah-sekolah dan mengetahui peranan bimbingan konseling bagi siswa, yaitu tidak hanya siswa yang bermasalah saja dalam arti siswa nakal tetapi juga siswa berprestasi tetapi hasil belajar menurun.

  1. TUJUAN PENULISAN
1.      Sebagai syarat dalam menyelesaikan mata kuliah profesi kependidikan
2.      Sebagai pengetahuan tambahan bagi penulis dan pembaca makalah ini



BAB II
PEMBAHASAN

1. Program Bimbingan dan Konseling di Sekolah
a.         Makna dan Tujuan.
Program BK merupakan rangkaian kegiatan yang terencana, terkoordinasi dan terorganisasi selama periode waktu tertentu (Winkel, 1991). Sedangkan menurut Prayitno (2000) program BK merupakan satuan rencana kegiatan BK yang akan dilaksanakan dalam periode waktu tertentu. Program ini memuat unsur-unsur yang terdapat dalam berbagai ketentuan tentang pelaksanaan BK dan diorientasikan pada pencapaian tujuan kegiatan BK di sekolah. Lanjutnya, program kegiatan BK disusun dalam benuk satuan-satuan yang berimplikasi dalam bentuk pelayanan langsung bimbingan dan konseling terhadap siswa asuh.
Tujuan penyusunan program kegiatan BK tidak lain agar kegiatan BK di sekolah dapat terlaksana dengan lancar, eektif dan efisien serta hasil-hasilnya dapat dinilai.
Sedangkan menurut Moh. Suryo dan Rohma Natawijaya (1985), tujuan penyusunan program kegiatan BK yang baik dan terinsi akan memberikan keuntungan :
1)        memungkinkan para petugas menghemat waktu, usaha, biaya dengan menghindari kesalahan-kesalahan dan usaha coba-coba yang tidak menguntungkan.
2)        memungkinkan siswa mendapatkan pelayanan bimbingan secara seimbang dan komprehensif, dalam menerima layanan bimbingan yang diperlukan
3)        setiap petugas mengetahui dan memahami perannya masing-masing dan mengetahui bagaimana dan dimana mereka harus bertindak secara tepat.
4)        para petugas dapat menghayati pengalaman yang sangat berguna demi kemajuan dirinya dan kepentingan para siswa yang dibimbingnya.

b.                                        Unsur-unsur Program Kegiatan BK
Prayitno (2000) menjabarkan unsur-unsur yang menjadi isi program BK di sekolah adalah sebagai berikut :
1)        Jumlah siswa yang dibimbing ; untuk guru pembimbing (min 150 orang), kepala sekolah dari guru pembimbing (40 orang), wakil kepala sekolah dari guru pembimbing (75 orang), dan guru kelas ( 1 kelas).
2)        Kegiatan BK dilaksanakan di dalam jam belajar sekolah dan di luar jam belajar sekolah (maks. 50%).
3)        Unsur “BK-Pola 17”
a)    Bidang-bidang bimbingan, meliputi bimbingan pribadi, bimbingan sosial, bimbingan belajar, dan bimbingan karir.
b)   Jenis-jenis layanan BK, yaitu orientasi, informasi, penempatan/penyaluran, pembelajaran, konseling perorangan, bimbingan kelompok, dan konseling kelompok.
c)    Kegiatan pendukung BK, yaitu aplikasi instrumentasi, himpunan data, konferensi kasus, kunjungan rumah, dan alih tangan kasus.
4)        Volume kegiatan BK di sekolah meliputi : layanan orientasi (4-6%), layanan informasi (10-12%), layanan penempatan/penyaluran (5-8%), layanan pembelajaran (12-15%), layanan konseling perorangan (12-15%), layanan bimbingan kelompok (12-20%), layanan konseling kelompok (12-15%), kegiatan aplikasi instrumentasi (4-8%), kegiatan himpunan data (0%), kegiatan konferensi kasus (5-8%), kegiatan kunjungan rumah (5-8%), dan kegiatan alih tangan kasus (0-2%).
5)        Frekuensi pelaksanaan layanan terhadap siswa mengikuti “rumus 3x3x5”, yang berarti setiap siswa menerima layanan BK minimal dalam setiap cawu selama tiga tahun di satu jenjang sekolah.
6)        Setiap kali kegiatan BK berlangsung sekitar dua jam.
7)        Pada Cawu pertama wajib dilaksanakan layanan orientasi.
c.Penyusunan Program
Maksud dari penyusunan program kegiatan BK guna setiap guru pembimbing mengenal betul kegiatan yang henndak dilaksanakan sesuai dengan periode satuan waktu tertentu. Oleh karena itu, program BK di sekolah meliputi program harian, mingguan, bulanan, catur wulanan, dan program tahunan.
d. Pelaksanaan program
Pelaksanaan isi program BK selalu dikaitkan dengan limatahap kegiatan BK, yaitu penyusunan program, pelaksanaan program, penilaian hasil pelayanan, analisis hasil layanan, dan tindak lanjut.
2.         Bidang dan Jenis Layanan BK

“BK-Pola 17” yang dijabarkan oleh Prayitno (1997) meliputi :
a.       Bidang-bidang bimbingan yang meliputi bidang bimbingan pribadi, bimbingan sosial, bimbingan belajar, dan bimbingan karier.
b.      Jenis-jenis layanan BK, meliputi layanan layanan orientasi, informasi, penempatan/penyaluran, pembelajaran, konseling perorangan, bimbingan kelompok, dan layanan konseling kelompok.
c.       Kaitan Jenis Layanan BK dengan Bidang Bimbingan.
Ketujuh jenis layanan yang ada dalam BK tersebut dalam pelaksanaannya memiliki kaitan langsung dengan bimbingan yang ada. Artinya, ketujuh jenis layanan BK di sekolah dapat diarahkan kepada setiap bidang bimbingan yang ada dalam BK.

3.         Peranan Personil Sekolah dalam Pelayanan BK

Sebagai suatu sistim, maka peranan komponen-komponen dalam BK harus dituntut perannya untuk ikut bertanggung jawab secara moral dan material dalam menjalankan fungsi dan kegiatan pelayanan BK di sekolah.
1.      Kepala Sekolah
a)         Mengkoordinir segenap kegiatan yang diprogramkan dan berlangsung di sekolah, sehingga pelayanan pengajaran, latihan, dan BK merupakan suatu satu kesatuan yang terpadu, harmonis dan dinamis
b)        .Menyediakan prasarana, tenaga, sarana, dan berbagai kemudahan bagi terlaksananya pelayanan BK yang efektif dan efisien.
c)         Melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap perencanaan dan pelaksanaan program, penilaian dan upaya tindak lanjut pelayanan BK.
d)        Mempertanggungjawabkan pelaksanaan pelayanan BK di sekolah kepada Kanwil/Kandep yang menjadi atasannya.
2.      Wakil Kepala Sekolah
Sebagai pembantu Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah membantu Kepala Sekolah dalam melaksanakan tugas-tugas Kepala Sekolah.
3.      Koordinator BK
a.       Mengkoordinasikan para guru pembimbing dalam : memasyarakatkan pelayanan BK kepada segenap warga sekolah, menyusun program kegiatan BK, melaksanakan program BK, mengadministrasikan program kegiatan BK, menilai hasil pelaksanaan program kegiatan BK serta menganalisis hasil tersebut, dan memberikan tindak lanjut terhadap analisis penilaian BK
b.      .Mengusulkan kepada Kepala Sekolah dan mengusahakan bagi terpenuhinya tenaga, prasarana dan sarana, alat dan perlengkapan pelayanan BK
4.      .Guru Pembimbing
a.       Memasyarakatkan pelayanan BK.
b.      Merencanakan program BK.
c.       Melaksanakan segenap program satuan layanan BK.
d.      Melaksanakan segenap program satuan kegiatan pendukung BK.
e.       Menilai proses dan hasil pelaksanaan satuan layanan dan kegiatan pendukung BK
f.       Menganalisis hasil penilaian layanan dan kegiatan pendukung BK.
g.      Melaksanakan tindak lanjut berdasarkan hasil penilaian layanan dan kegiatan pendukung BK
h.      Mengadministrasi kegiatan suatu layanan dan kegiatan pendukung BK
i.        .Mempertanggungjawabkan tugas dan kegiatannya dalam pelayanan BK secara menyeluruh kepada koordinator BK serta Kepala Sekolah.
5.      Guru Mata Pelajaran dan Guru Praktik
a.       Membantu memasyarakatkan pelayanan BK kepada siswa.
b.      Membantu guru pembimbing mengidentifikasi siswa-siswa yang memerlukan layanan BK, serta pengumpulan data tentang siswa-siswa tersebut.
c.       Mengalihtangakan siswa yang memerlukan pelayanan BK kepada guru pembimbing.
d.      Menerima alih tangan dari guru pembimbing yaitu siswa yang menurut guru pembimbing memerlukan pelayanan pengajaran latihan khusus.
e.       Membantu mengembangkan suasana kelas, hubungan guru dan siswa, siswa dan siswa yang menunjang pelaksanaan pelayanan BK.
f.       Memberikan kesempatan dan kemudahan kepada siswa yang memerlukan pelayanan BK untuk mengikuti pelayanan kegiatan yang dimaksud.
g.      Berpartisipasi dalam kegiatan khusus penanganan masalah siswa seperti konferensi kasus.
h.      Membantu pengumpulan informasi yang diperlukan dalam rangka penilaian pelayanan BK upaya tindak lanjutnya.
6.      Wali Kelas
a.       Membantu guru pembimbing melaksanakan tugas-tugasnya, khususnya di kelas yang menjadi tanggung jawabnya.
b.      Membentu guru mata pelajaran melaksanakan perannya dalam pelayanan BK, khususnya di kelas yang mejadi tanggung jawabnya
c.       Membantu memberikan kesempatan dan kemudahan bagi siswa, khususnya di kelas yang mejadi tanggung jawabnya, untuk mengikuti kegiatan BK.
d.      Berpartisipasi aktif dalam kegiatan khusus kegiatan BK, sepert konferensi kasus.
e.       Mengalihtangankan siswa yang memerlukan layanan BK kepada guru pembimbing.

4.                     Peranan Guru dalam Bimbingan
Menurut Darmohajo (1982) sehubungan dengan kualifikasi dan tugas guru, maka guru mengembankan sekurang-kurangnya tiga tugas pokok, sebagai berikut :
1.      Tugas profesional, yaitu tugas yang berkenaan dengan profesinya.
2.      Tuas manusiawi, yaitu tugasnya sebagai manusia.
3.      Tugas kemasyarakatan, yaitu tugas gguru sebagai anggota masyarakat dan warga negara yang abik, sesuai dengan kaidah-kaidah menurut Pancasila dan UUD 1945, serta GBHN. Ada beberapa jenis peranan guru di antaranya adalah :
a.       Guru sebagai mediator kebudayaan.
b.      Guru sebagai mediator dalam belajar.
c.       Guru sebagai pembimbing. Sehubungan dengan peranan guru sebagai pembimbing, maka seorang guru harus :
ü    Mengumpulkan data tentang murid.
ü    Mengamati tingkah laku murid dalam situasi sehari-hari.
ü    Mengenal murid-murid yang memerlukan bantuan khusus.
ü    Mengadakan hubungan pertemuan dan hubungan dengan orangtua murid, baik secara individual maupun secara kelompok untuk memperoleh saling pengertian dalam pendidikan anak.
ü    Bekerja sama dengan masyarakat dan lembaga-lembaga lainnya untuk membantut memecahkan masalah murid.
ü    Membuat catatan pribadi murid serta menyiapkannya dengan baik.
ü    Menyelenggrakan bimbingan kelompok atau individual.
ü    Bekeja sama dengan petugas-petugas BK.
ü    Bersama-sama dengan petugas BK menyususn program bimbingan sekolah.
ü    Meneliti kemajuan murid baik di sekolah maupun di luar sekolah.
4.      Guru sebagai mediator antara sekolah dan masyarakat.
5.      Guru sebagai penegak disiplin.
6.      Guru sebagai anggota suatu profesi.

5.         Kerjasama Guru Mata Pelajaran Wali Kelas dan Guru Pembimbing
Dalam kegiatan belajar mengajar sangat diperlukan adanya kerjasama antara guru dan guru pembimbing demi tercapainya tujuan yang diharapkan. Pelaksanaan tugas pokok guru dalam proses belajar mengajar tidak dapat dipisahkan dari kegiatan bimbingan, sebaliknya kegiatan bimbingan di sekolah perlu dukungan atau bantuan dari guru. Dukungan atau bantuan tersebut terutama dari guru mata pelajaran dan wali kelas.
Selain itu perlunya kerjasama antara guru dengan guru pembimbing dikarenakan setiap komponen tersebut saling memiliki ketebatasan dalam membimbing dan memberikan pelayanan BK. Keterbatasan-keterbatasan tersebut menurut Pratowisastro (1982) ada dua, yaitu:
a)      Guru tidak mungkin lagi menangani masalah-masalah siswa yang bermacam-macam, karena gurur tidak terlatih untuk melaksanakan semua tugas itu.
b)      Guru sendiri sudah berat mengajarnya, sehingga tidak mungkin lagi ditambah tugas yang lebih banyak untuk memecahkan berbagai macam masalah.
Di dalam menangani kasus-kasus tertentu, guru pembimbing perlu menghadirkan guru atau pihak-pihak terkait guna membicarakan pemecahan masalah yang dihadapi siswa. Kegiatan semacam ini disebut konferensi kasus (Case Conference). Sebaliknya bila guru menemui masalah yang di luar batas kewenangan guru dapat mengalihtangankan masalah siswa tersebut kepada pembimbing.

6.         Kompetensi Standar Guru Pembimbing
Sebagai suatu profesi dan jabatan fungsional, guru pembimbing dituntut untuk dapat melaksanakan “pelayanan prima” terhadap peserta didik yang menjadi tanggung jawabnya. Maksudnya penyelenggaraan kegiatan BK di sekolah harus berjalan secara profesional, bermutu tinggi dan mencakup semua tugas-tugas pelayanan. Menurut Prayitno (2002), guru pembimbing dituntut memiliki kemampuan pelayanan yang didasari kompetensi standar pelayanan BK. Lanjutnya, ada sembilan bidang kompetensi dalam pelayanan BK di sekolah yang meliputi penguasaan dan kemampuan tentang :
1.      wawasan dan landasan pendidikan, baik yang sifatnya umum mapun khusus berkenaan dengan hubungan antara pendidik dan peserta didik.
2.      Wawasan dan landasan BK.
3.      Bidang-bidang BK.
4.      Jenis-jenis layanan BK.
5.      Kegiatan pendukung BK.
6.      Penyusunan program BK di sekolah.
7.      Pelaksanaan pelayanan BK di sekolah.
8.      Pengelolaan BK di sekolah.
9.      Profesi dan organisasi profesi BK.

7.        Peranan Pengawasan Bimbingan dan Konseling
Supervisi dan monitoring merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keseluruhan kegiatan BK di sekolah. Hal ini dipahami karena perencanaan dan pelaksanaan yang baik belum tentu dapat diwujudkan pada setiap sekolah.
Secara organisatoris pengawasan melekat dilaksanakan oleh Kepala Sekolah dan wakilnya, namun secara fungsional pengawasan di luar dilakukan oleh Pengawas Sekolah. Melalui kedua macam pengawasan ini diharapkan dapat mendorong dan mengangkat guru-guru pembimbing tersebut selalu meningkatkan wawasan dan kemampuan fungsional profesi keahliannya, khususnya dalam bidang BK.
Pengawasan sekolah dimaksud mempunyai bidang pengawasan :
a.       Bidang pengawasan TK/Raudhatul Athfal/Bustanul Athfal, SD/MI, MD/SDLB.
b.      Bidang pengawasan rumpun mata pelajaran.
c.       Bidang pengawasan pendidikan luar sekolah.
d.      Bidang pengawasan BK.
Prayitno (1999) menjelaskan bahwa kegiatan pengawasan BK di sekolah ialah menyelenggarakan kepengawasan dengan tugas pokok mengadakan penilaian dan pembinaan melalui arahan, bimbingan, contoh dan saran kepada guru pembimbing atau guru kelas dan tanaga lain dalam BK di sekolah.
Sesuai dengan tugas guru pembimbing yaitu merencanakan program layanan BK, melaksanakan pelayanan, mengevaluasi pelayanan, manganalisis hasil evaluasi pelayanan dan tindak lanjut maka setiap langkah kegiatan ini merupakan materi pokok dari pengawasan itu sendiri.
Dalam menunjang kegiatan pengawasan BK ini, menurut Prayitno (1999) mengatakan hendaknya sebelum pengawasan ini dilakukan oleh pengawas sekolah bidang BK je sekolah, maka guru pembimbing telah mempersiapkan hal-hal sebagai berikut :
1.      Laporan siswa asuh BK.
2.      laporan hasil penilaian kegiatan BK.
3.      laporan ruangan dan perlengkapannya.
4.      laporan perlengkapan kegiatan BK.
5.      laporan program kegiatan layanan yang meliputi rencana, pelaksanaan, penilaian, analisis dan tindak lanjut.
6.      Laporan program kegiatan pendukung yang meliputi rencana, pelaksanaan, pengolahan, penggunaan hasil, analisis dan tindak lanjut.
7.      Laporan program layanan dan kegiatan pendukung yang dikaitkan kepada keempat bidang bimbingan.
8.      laporan kegiatan pengembangan diri guru berkenaan dengan peningkatan wawasan dan kemampuab dalam BK.
9.      Laporan tentang peranan personil sekolah lainnya dalam kegiatan BK.
10.  laporan usul dan saran-saran untuk peningkatan kegiatan BK di sekolah.
Laporan-laporan tersebut disampaikan kepada Kepala Sekolah secara berkala dan dibahas antara Kepala Sekolah dan guru pembimbing. Penyusunan dan penyampaian laporan tersebut seyogyanya dikoordinasikan dengan koordinator BK dan dapat dipergunakan untuk laporan kepada pengawasan sekolah.



BAB III
PENUTUP

A.       KESIMPULAN
Penyelenggara pendidikan di sekolah merupakan suatu sistem, dimana setiap komponen saling bekerja sama dalam mencapai tujuan instruksional dan kurikuler. Dalam pelayanan bimbingan konseling, setiap komponen (kepala sekolah, wakil kepala sekolah, walikelas dan guru mata pelajaran/praktik) telah memiliki tugas dan perannannya masing masing.
Setaip perencanaan, pelaksanaan kegiatan diperlukan adanya penilaian dan pembinaan melalui arahan, bimbingan, contoh dan saran yang dilakukan oleh pengawas dari dalam dan luar sekolah yang disebut dengan Pengawas Sekolah Bidang Bimbingan dan Konseling. Untuk itu Guru Pembimbing harus selalu mempersiapkan berbagai laporan sesuai dengan tugasnya yaitu perencanaan pelayanan, pelaksanaan pelayanan, analisis hasil evaluasi dan tindak lanjut pelayanan. Semuanya akan terlihat dalam program harian, bulanan, semester dan tahunan
B.       .SARAN
Dalam pelaksanaan bimbingan dan konseling semua pihak yang terkait dituntut untuk mampu bekerjasama dengan baik dalam penyelesaian masalah yang dihadapi.



DAFTAR PUSTAKA

Moh. Surya. 1975. Bimbingan dan Penyuluhan. Bandung : CV. Ilmu
Moh. Surya & Rochman Natawidjaja. 1996. Pengantar Bimbingan dan Penyuluhan. Jakarta : Depdikbud
Prayitno, dkk. 1997. Pelayanan Bimbingan dan Konseling Sekolah Menengah Umum. Jakarta : PT. Ikrar Mandiri.
Prayitno, dkk. 2002. Profesi dan Organisasi Profesi Bimbingan dan Konseling. Jakarta : Depdiknas, Dirje depdikdasmen.
Winkel, WS .1991. Bimbingan dan Konseling di Institusi Pendidikan. Jakarta : PT. Gramedia Widiasarana

Tidak ada komentar:

Posting Komentar